KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan.
Langgar protokol Covid-19, Kemenhub bekukan izin terbang sejumlah rute Batik Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan.