KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan (pekebun) kelapa sawit, diantaranya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). PSR tidak hanya mengganti tanaman tapi juga memperbaiki cara budidaya mengikuti Good Agriculture Practices (GAP). Hal tersebut mengemuka saat Webinar dan Live Streaming Seri 5 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta. Dalam webinar tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto membenarkan bahwa berbagai langkah terus dilakukan agar realisasi PSR bisa lebih luas lagi. “Salah satu diantaranya, penyederhanaan persyaratan dan ketentuan contoh dulu 4 hektar per KK (Kepala Keluarga), sekarang 4 hektar per pekebun, tapi jalurnya masih dua yakni melalui dinas atau rekomtek (rekomendasi teknis) dan kemitraan. Jadi melalui jalur rekomtek masih bisa,” jelas Heru.
Langkah Percepat Peremajaan Sawit Rakyat Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan (pekebun) kelapa sawit, diantaranya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). PSR tidak hanya mengganti tanaman tapi juga memperbaiki cara budidaya mengikuti Good Agriculture Practices (GAP). Hal tersebut mengemuka saat Webinar dan Live Streaming Seri 5 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta. Dalam webinar tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto membenarkan bahwa berbagai langkah terus dilakukan agar realisasi PSR bisa lebih luas lagi. “Salah satu diantaranya, penyederhanaan persyaratan dan ketentuan contoh dulu 4 hektar per KK (Kepala Keluarga), sekarang 4 hektar per pekebun, tapi jalurnya masih dua yakni melalui dinas atau rekomtek (rekomendasi teknis) dan kemitraan. Jadi melalui jalur rekomtek masih bisa,” jelas Heru.