KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.
Larangan mudik belum berlaku, simak cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.