KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi melarang aktivitas perjalanan jarak jauh untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Polda Metro Jaya menyiapkan pos polisi untuk penjagaan dan penyekatan di 31 titik guna mendukung program larangan mudik Lebaran 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 31 titik penyekatan selama larangan mudik tahun ini, periode 6-17 Mei 2021. Titik tersebut tersebar di jalan arteri, ruas jalan tol, hingga jalur tikus yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), termasuk tingkat Kabupaten Bekasi sampai Tangerang Selatan. “31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
Lokasi pos polisi penjagaan larangan mudik Lebaran 2021 oleh Polres Metro Jakarta Barat:
- Kalideres
- Joglo
Lokasi pos polisi penjagaan larangan mudik Lebaran 2021 oleh Polres Metro Jakarta Timur:
- Lampiri
- Panasonic
Lokasi pos polisi penjagaan larangan mudik Lebaran 2021 oleh Polres Metro Jakarta Utara:
- Perintis Kemerdekaan