KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif usaha dalam bentuk perpajakan telah dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak. Insentif yang diberikan kepada dunia usaha ini, paling laris dibandingkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 20 Agustus 2021, realisasi program PEN sebesar Rp 326,74 triliun, atau setara dengan 43,9% dari pagu Rp 744,77 triliun. Secara rinci, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau setara dengan 82,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan anggaran kesehatan (35,9%), perlindungan sosial (53,2%), dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) (29,6%), dan program prioritas (42,6%).
Laris manis, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau 82,7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif usaha dalam bentuk perpajakan telah dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak. Insentif yang diberikan kepada dunia usaha ini, paling laris dibandingkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 20 Agustus 2021, realisasi program PEN sebesar Rp 326,74 triliun, atau setara dengan 43,9% dari pagu Rp 744,77 triliun. Secara rinci, insentif pajak telah terserap Rp 51,97 triliun atau setara dengan 82,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan anggaran kesehatan (35,9%), perlindungan sosial (53,2%), dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) (29,6%), dan program prioritas (42,6%).