KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan, OJK memantau secara rutin relaksasi restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 di perusahaan pembiayaan atau leasing.
Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 28,13 triliun akibat Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan, OJK memantau secara rutin relaksasi restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 di perusahaan pembiayaan atau leasing.