Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 28,13 triliun akibat Covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing.

Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan, OJK memantau secara rutin relaksasi restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 di perusahaan pembiayaan atau leasing.


Baca Juga: Tak kondusif dan ekonomis Mandala Multifinance (MFIN) hentikan penerbitan obligasi

Hingga 4 Mei 2020, sudah ada 183 perusahaan pembiayaan yang menerima permohonan restrukturisasi.

“Sebanyak 735.111 kontrak pembiayaan disetujui dengan nilai Rp 28,13 triliun. Sebanyak 508.080 kontrak pembiayaan dalam proses restrukturisasi,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/5).

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

Baca Juga: Nilai Emisi Obligasi Sudah Mencapai Rp 71,29 Triliun, Begini Prospeknya

Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.

Editor: Noverius Laoli