Lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal dibekuk Bea Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah.

Penindakan secara gencar terus dilakukan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Pada Rabu (6/5), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.


Baca Juga: Bea Cukai musnahkan narkotika hasil penindakan seberat 224,4 gram

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.

“Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut,” ungkap Latif dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 45.500.000. Sebelumnya, pada Rabu (29/4), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250.000 batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya.

“Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 114.987.600,” ujar Latif.

Editor: Yudho Winarto