Lebih dari Rp 1.000 triliun investasi penerima tax holiday tak kunjung dieksekusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasikan. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.

Bahlil mengatakan nilai investasi mangkrak dari pemberian tax holiday itu hingga kini masih menjadi harapan palsu, sejak insentif fiskal tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tapi sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” kata Bahlil. 


Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut pemerintah tambah 8 aturan turunan UU Cipta Kerja

Berdasarkan data tax holiday versi Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun. 

Adapun total penerima insentif tersebut terdiri dari 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak dengan iming-iming penyerapan tenaga kerja mencapai 107.357 orang.

Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara dengan 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.

Artinya, jika merujuk data Kemenkeu maka nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari para penerima fasilitas fiskal tersebut sebesar Rp 1.234,05.

Baca Juga: BKPM akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday kepada investor

Oleh karena itu, Bahlil menyampaikan pihaknya akan memperketat regulasi tax holiday. Mengingat kewenangan tax holiday telah dilimpahkan kepada BKPM sejak tahun lalu. 

Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.

Editor: Tendi Mahadi