Lebih mudah! Begini cara pakai aplikasi untuk perpanjangan SIM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa 13 April 2021, Korlantas Polri memastikan untuk merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar. 

Para pemohon nantinya tidak perlu lagi repot datang ke Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja. 

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store. 


“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ucap Jati, dalam keterangan tertulis (12/4/2021). 

Baca Juga: Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

Usai mengunduh aplikasi tersebut, para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan. Kemudian, akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda. 

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. 

Baca Juga: Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie