Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Tak perlu khawatir. Saat ini, untuk membuat atau memperpanjang SIM, cukup menggunakan telepon genggam seluler saja. Yakni dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Dengan adanya Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Seperti apa cara mengurus SIM online ini?


Melansir indonesia.go.id yang mengutip laman Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Biaya terkini perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B

1. Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id ;

2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran;

3. Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Baca Juga: Syarat dan biaya terbaru untuk perpanjangan SIM

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie