KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Lewat Perpres 44/2020, pekebun wajib kantongi sertifikasi ISPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.