Lima paket isu RUU Pemilu yang diputuskan besok



JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan lima paket terkait lima isu krusial untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah, Kamis (13/7) besok.

Rencananya, jika DPR bersama pemerintah langsung menyetujui salah satu dari lima paket, maka UU Pemilu yang baru akan langsung disahkan.

"Jadi sudah kami tetapkan lima paket yang muncul dari fraksi-fraksi di DPR," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).


Kelima paket tersebut adalah:

1. Paket A

- Ambang batas presiden: 20 atau 25 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Metode Konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: 0 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 %

- Ambang batas parlemen: 5 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-8

- Konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 %

- Ambang batas parlemen: 3,5 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

Editor: Yudho Winarto