KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta jalur zonasi dibuka, Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024). Lewat jalur zonasi, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggalnya menuju sekolah. Berikut link, syarat, dan cara daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA jalur zonasi. Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2024:
Link PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA jalur zonasi
Ketentuan PPDB SMP DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, Disdik DKI Jakarta menetapkan kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung. Cara seleksi jalur zonasi jenjang SMP sebagai berikut: - Ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik baru - Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik baru berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan Baca Juga: Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 serta Dokumen Persyaratannya - Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.