KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. Sri Mulyani sejatinya masih enggan menjelaskan secara rinci bagaimana skema insentif perpajakan yang tengah disiapkannya, termasuk insentif percepatan restitusi. Ia hanya mencetuskan bahwa batas maksimal restitusi akan naik dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko
Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini. Sri Mulyani sejatinya masih enggan menjelaskan secara rinci bagaimana skema insentif perpajakan yang tengah disiapkannya, termasuk insentif percepatan restitusi. Ia hanya mencetuskan bahwa batas maksimal restitusi akan naik dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko