KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi untuk menjamin dana-dana masyarakat yang dikelola secara bersama-sama dalam satu lembaga seperti dana pensiun dan jaminan tenaga kerja. Opsi tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan. Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi untuk menjamin dana-dana masyarakat yang dikelola secara bersama-sama dalam satu lembaga seperti dana pensiun dan jaminan tenaga kerja. Opsi tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan. Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang