KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) digugat seorang pemegang sahamnya, Gavin Goh Meng Meng, seorang warga negara Singapura. Gavin mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan atas proses pengalihan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak masa bailout Bank Century hingga aksi-aksi korporasi yang dilakukan Bank J Trust. Perkara didaftarkan Gavin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9) dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sementara para tergugat adalah: LPS (tergugat 1); Bank JTrust (tergugat 2), JTrust Co. Ltd. (tergugat 3); Group Lease Holdings PTE., LTD (tergugat 4); PT. JTrust Investment Indonesia (tergugat 5); dan Kantor Jasa Penilaian (KJPP) Jennywati, Kusnanto, dan Rekan (tergugat 6). Nah dari berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id, Rabu (5/9), Gavin yang menggenggam saham Bank century punya empat dalil gugatan. Dan konstruksi perkaranya seperti ini.
LPS dan Bank J Trust digugat atas kasus Bank Century
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) digugat seorang pemegang sahamnya, Gavin Goh Meng Meng, seorang warga negara Singapura. Gavin mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan atas proses pengalihan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak masa bailout Bank Century hingga aksi-aksi korporasi yang dilakukan Bank J Trust. Perkara didaftarkan Gavin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9) dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sementara para tergugat adalah: LPS (tergugat 1); Bank JTrust (tergugat 2), JTrust Co. Ltd. (tergugat 3); Group Lease Holdings PTE., LTD (tergugat 4); PT. JTrust Investment Indonesia (tergugat 5); dan Kantor Jasa Penilaian (KJPP) Jennywati, Kusnanto, dan Rekan (tergugat 6). Nah dari berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id, Rabu (5/9), Gavin yang menggenggam saham Bank century punya empat dalil gugatan. Dan konstruksi perkaranya seperti ini.