JAKARTA. PT Indosat Tbk diminta melakukan restrukturisasi utang oleh PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. LTI yang diwakili kuasa hukumnya Andrey Sitanggang mengklaim, perusahaan berkode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu memiliki utang kepada kliennya itu mencapai US$ 1,04 juta. "Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkapnya, Minggu (28/8). Adapun utang itu ditandai dengan tujuh invoice yang berasal dari perjanjian yang pernah dijalani keduanya. Perjanjian itu diantaranya, perkerjaan service mediation adaption, dan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation pada September, November, Desember 2014 dan Februari, April 2015.
LTI PKPU-kan Indosat karena utang US$ 1,04 juta
JAKARTA. PT Indosat Tbk diminta melakukan restrukturisasi utang oleh PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. LTI yang diwakili kuasa hukumnya Andrey Sitanggang mengklaim, perusahaan berkode saham ISAT di Bursa Efek Indonesia itu memiliki utang kepada kliennya itu mencapai US$ 1,04 juta. "Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih," ungkapnya, Minggu (28/8). Adapun utang itu ditandai dengan tujuh invoice yang berasal dari perjanjian yang pernah dijalani keduanya. Perjanjian itu diantaranya, perkerjaan service mediation adaption, dan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation pada September, November, Desember 2014 dan Februari, April 2015.