​Lupa EFIN Pajak? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Mudah dan Cepat



KONTAN.CO.ID -Jakarta. Hal apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN pajak adalah salah satu pertanyaan bagi beberapa wajib pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya. 


Lantas, bagaimana jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa? 

Baca Juga: 2 Cara Daftar EFIN Online melalui efin.pajak.go.id dan email KPP

Lupa EFIN pajak? Ini 4 cara mendapatkannya

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak:

1. Menghubungi email resmi KPP saat lupa EFIN pajak

Hal yang bisa dilakukan wajib pajak saat lupa EFIN pajak adalah dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini. Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. 

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership. PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajakPersyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. 
Baca Juga: ​Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan Secara Mudah dan Cepat