KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang pembawa acara Ruben Onsu ajukan terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu, dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sebelumnya, Ruben mengajukan banding lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6).
MA tolak gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang pembawa acara Ruben Onsu ajukan terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu, dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sebelumnya, Ruben mengajukan banding lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6).