KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan penyidikan kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, penyelidikan kasus tersebut ialah wewenang dari PPNS. Kepolisian, kata dia, bisa berkoordinasi dengan PPNS tersebut. Baca Juga: Kasus penyelundupan Harley Davidson, pesawat baru Garuda seharusnya tak bawa kargo
Mabes Polri serahkan ke PPNS Bea Cukai terkait penyelundupan Harley Davidson
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan penyidikan kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, penyelidikan kasus tersebut ialah wewenang dari PPNS. Kepolisian, kata dia, bisa berkoordinasi dengan PPNS tersebut. Baca Juga: Kasus penyelundupan Harley Davidson, pesawat baru Garuda seharusnya tak bawa kargo