KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) tidak bisa secara otomatis menjadi dasar bagi para pihak yang memiliki kontrak bisnis untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis mereka. Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya Apalagi bagi kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres No 12 Tahun 2020 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo sejak Senin (134) yang lalu.
Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak
KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) tidak bisa secara otomatis menjadi dasar bagi para pihak yang memiliki kontrak bisnis untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis mereka. Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya Apalagi bagi kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres No 12 Tahun 2020 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo sejak Senin (134) yang lalu.