Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak



KONTAN.CO.ID -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid  -19) tidak bisa secara otomatis menjadi dasar bagi para pihak yang memiliki kontrak bisnis untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya

Apalagi bagi kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres No 12 Tahun 2020 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo sejak Senin (134) yang lalu.


Namun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 itu yang sifatnya pemberitahuan terjadinya force majeur. "Maka memang menjadi pintu masuk untuk renegosiasi (kontrak bisnis)," katanya Selasa (14/4). 

Baca Juga: Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona

Proses renegosiasi itu pun, tetap dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa tiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.  

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar