KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawa acara Ruben Onsu kini tengah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan terkait bisnisnya. Ceritanya, pada 25 September 2018, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, nama "Bensu" yang digunakan untuk untuk bisnis ayam gepreknya itu dianggap memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat. Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu.
Mahkamah Agung titahkan nama Geprek Bensu dicoret dari HKI, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawa acara Ruben Onsu kini tengah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan terkait bisnisnya. Ceritanya, pada 25 September 2018, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, nama "Bensu" yang digunakan untuk untuk bisnis ayam gepreknya itu dianggap memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat. Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu.