KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, hal ini bertujuan agar pertimbangan putusan MK yakni proses peralihan KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK lebih kuat dan mengikat. Menurut Boyamin, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut. Dimana ada 51 Pegawai KPK yang akan diberhentikan karena berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
MAKI akan ajukan uji materi ke MK terkait pegawai KPK yang tak lulus TWK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, hal ini bertujuan agar pertimbangan putusan MK yakni proses peralihan KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK lebih kuat dan mengikat. Menurut Boyamin, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut. Dimana ada 51 Pegawai KPK yang akan diberhentikan karena berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.