MAKI Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu di Kejaksaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak, agar Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan supervisi atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyeret nama Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Permintaan Boyamin didasari apabila Kejaksaan Agung pimpinan ST Burhanuddin tidak mampu dalam mengusut dugaan keterlibatan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di pusaran kasus tersebut.

Sebab Mardani H Maming diketahui telah tiga kali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.


“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," terang Boyamin, Rabu,(13/4/2022).

Baca Juga: Ketemu Jokowi, Mardani H Maming Tiga Kali Mangkir Sidang Suap Izin Tambang

Boyamin menuturkan, pelimpahan kasus atau supervisi kasus sedianya pernah dilakukan oleh KPK.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika oleh Pertamina yang awalnya ditangani Kejagung namun kemudian di supervisi KPK.

Boyamin berharap, agar KPK dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Pasalnya, banyak sekali kejanggalan hukum yang seharusnya didalami.

Misalnya, kata Boyamin, soal pengakuan eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Dwidjono adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP.

Pengakuan Dwidjono sendiri mengarah ke Mardani H Maming selaku eks Bupati Tanah Bumbu saat itu.

Editor: Yudho Winarto