KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar harus membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso. Menyusul ada perlawanan hukum dari Fireworks Ventures Limited, pihak ketiga yang kepentingannya harus dilindungi negara. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan pejabat KPKNL Denpasar sebagai bagian dari penyelenggara negara harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 bahwa dalam hal lelang eksekusi terdapat perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan lelang eksekusi dapat dibatalkan. “Itu jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2016 bahwa lelang harus dibatalkan kalua ada perlawanan dari pihak ketiga, apalagi yang melakukan perlawanan adalah pihak yang membeli dari lelang negara,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Maki: KPKNL Denpasar harus batalkan lelang Hotel Kuta Paradiso
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar harus membatalkan lelang tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso. Menyusul ada perlawanan hukum dari Fireworks Ventures Limited, pihak ketiga yang kepentingannya harus dilindungi negara. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan pejabat KPKNL Denpasar sebagai bagian dari penyelenggara negara harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 bahwa dalam hal lelang eksekusi terdapat perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan lelang eksekusi dapat dibatalkan. “Itu jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/2016 bahwa lelang harus dibatalkan kalua ada perlawanan dari pihak ketiga, apalagi yang melakukan perlawanan adalah pihak yang membeli dari lelang negara,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (4/10).