Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.

Apa sebenarnya arti atau makna kode pelat nomor?

Sebuah pelat nomor berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.


Di bawah Nomor Registrasi itu, ada 4 angka lain.

Jamak diketahui bahwa 4 angka dengan ukuran lebih kecil ini adalah bulan dan tahun berlakunya pelat nomor.

Namun, tak banyak orang tahu keseluruhan arti Nomor Registrasi di atasnya. Berikut ini penjelasannya:

Satu atau dua huruf pertama NRKB adalah kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta gelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, sampai kapan?

Sementara, nomor urut registrasi mencatat kendaraan dalam urutan pendaftaran. Nomor urut ini dapat berjumlah 1 hingga 4 angka.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kepolisian membagi jatah nomor urut untuk masing-masing jenis kendaraan.

Pembagian jatah nomor urut ini juga berdampak pada seri huruf. Seri huruf adalah huruf terakhir dalam di pelat nomor kendaraan.

Seri huruf menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi masing-masing kendaraan.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie