Malaysia batal jatuhi hukuman cambuk ke pengungsi Rohingya, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan banding Malaysia akhirnya membatalakan putusan pengadilan tingkat rendah yang menjatuhi hukuman cambuk kepada 27 pria pengungsi Rohingya.

Melansir Al Jazeera, pembatalan hukuman ini terkait status mereka sebagai pengungsi yang mendapatkan perlindungan internasional dari segala bentuk persekusi.

Collin Andrew, pengacara yang mewakili para pengungsi Rohingya, Rabu (22/7), mengatakan, hukuman cambuk yang dijatuhkan pada Juni lalu akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Arik Sanusi.


Sebagai gantinya, Malaysia diminta untuk melepaskan para pengungsi tersebut ke badan pengungsi di bawah PBB.

Baca Juga: Skenario terbaik, Menteri Kesehatan Inggris: Vaksin corona bisa siap saat Natal

"Saya menyambut keputusan terhormat yang diammbil oleh pengadilan tinggi ini dalam menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia," kata Collin kepada Al Jazeera.

Dalam putusannya, hakim menyakan, para terdakwa tak terbukti melanggar norma, dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Oleh sebab itu, tidak manusiawi jika hukuman cambuk diberikan ke mereka.

Pengadilan juga mengungkapkan, hukuman cambuk hanya akan menambah penderitaan mereka sebagai pengungsi yang kehilangan tempat tinggal.

Pada Juni lalu, pengadilan Pulau Langkawi menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara kepada 40 pengungsi Rohingya karena tiba di perairan Malaysia tanpa izin yang sah. Sebanyak 27 pria di antaranya juga dijatuhi hukuman cambuk.

Baca Juga: Trump menyerah: Suka tidak suka, semua warga AS harus pakai masker!