KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Irwan Serigar Abdullah, Rabu (27/11). Keputusan ini diambil atas dasar permohonan pembebasan yang diajukan oleh kedua terdakwa. Najib dan Irwan sebelumnya didakwa pada 2018 dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (sekitar US$ 1,48 miliar).
Malaysia Batalkan Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak Terhadap Kasus 1MDB
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan dakwaan korupsi terkait skandal 1MDB terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Irwan Serigar Abdullah, Rabu (27/11). Keputusan ini diambil atas dasar permohonan pembebasan yang diajukan oleh kedua terdakwa. Najib dan Irwan sebelumnya didakwa pada 2018 dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan pidana atas dugaan penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (sekitar US$ 1,48 miliar).