KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Royal Standard gagal berakhir damai, meskipun dalam pemungutan suara (voting) mayoritas kreditur menyetujui perdamaian. Lantaran, dua kreditur separatis (dengan jaminan) mencabut persetujuan perdamaian. Mereka adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Mandiri diketahui memegang tagihan total senilai Rp159,6 miliar, dengan perincian Rp113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp46,1 miliar adalah tagihan konkuren (tanpa jaminan). Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp85 miliar. Kuasa hukum OCBC Hasbi Setiawan dari Kantor Hukum Yuhelson & Partners bilang, pihaknya mencabut persetujuan perdamaian dengan alasan, Royal tak memberikan jaminan atas penyelesaian utang-utang ke kreditur.
Mandiri dan OCBC cabut persetujuan perdamaian, Royal Standard berakhir pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Royal Standard gagal berakhir damai, meskipun dalam pemungutan suara (voting) mayoritas kreditur menyetujui perdamaian. Lantaran, dua kreditur separatis (dengan jaminan) mencabut persetujuan perdamaian. Mereka adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Mandiri diketahui memegang tagihan total senilai Rp159,6 miliar, dengan perincian Rp113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp46,1 miliar adalah tagihan konkuren (tanpa jaminan). Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp85 miliar. Kuasa hukum OCBC Hasbi Setiawan dari Kantor Hukum Yuhelson & Partners bilang, pihaknya mencabut persetujuan perdamaian dengan alasan, Royal tak memberikan jaminan atas penyelesaian utang-utang ke kreditur.