Mandiri Sekuritas Siap Terapkan Bea Meterai Transaksi Saham



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mandiri Sekuritas siap menerapkan rencana pemerintah dalam mengenakan bea meterai Rp 10.000 yang berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta.

Heru Handayanto, Direktur Operations Mandiri Sekuritas mengatakan, Mandiri Sekuritas mendukung peraturan pemerintah yang sifatnya memajukan pasar modal dan perekonomian Indonesia.

Sebagai perusahaan efek, sambung Heru, Mandiri Sekuritas akan berupaya melakukan penyesuaian ke nasabah melalui cara-cara komunikasi yang tepat serta melakukan koordinasi yang dibutuhkan. Sehingga, nasabah menerima dengan lebih baik peraturan baru ini.


Heru menerangkan bahwa bea meterai Rp 10.000 yang berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta bukan untuk per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Baca Juga: Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik

Trade confirmation merupakan dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Adapun tujuannya untuk menyetarakan dengan dokumen konvensional.

Menurut Heru, pengenaan biaya ini tidak akan mengurangi minat para investor bertransaksi, apalagi dalam jangka panjang. Pasalnya, ia menilai banyak potensi lain yang ditawarkan oleh pasar modal, seperti potensi pertumbuhan investasi dan manfaat kemapanan keuangan bagi nasabah di masa depan.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, trade confirmation biasanya dikirimkan setiap hari usai transaksi harian. Mandiri Sekuritas juga mengaku tak keberatan dengan hal ini lantaran memiliki sistem backoffice yang mencukupi.

Baca Juga: Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?

“Saya melihat Anggota Bursa telah melakukan komunikasi melalui media-media sosial mereka, seperti website dan melalui e-mail ke nasabah. Selain itu, mereka juga mempersiapkan tanya jawab untuk customer care tentang peraturan baru ini,” papar Heru pada Kontan, Jumat (18/2).

Editor: Noverius Laoli