KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga mantan petinggi asuransi milik negara itu. Mereka dituntut hukuman penjara selama 18 tahun hingga penjara seumur hidup. Tapi tuntutan itu tidak membuat nasabah tenang. Seberapa berat pun, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, tapi uang nasabah tidak bisa balik cepat. "Dituntut berapa tahun pun. Saya tidak peduli, karena itu urusan kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saya ingin secepatnya dana sitaan yang mereka makan dikembalikan kepada korban-korban," kata Lee Kang Hyun, seorang nasabah Polis Jiwasraya Saving Plan, Kamis (24/9). Padahal Lee telah investasikan dana Rp 16 miliar ke produk JS Saving Plan sejak 2017. Namun lelaki yang berprofesi sebagai Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motor Asia Pacific ini, baru mencairkan polisnya Rp 7,6 miliar. Sisanya belum dibayar Jiwasraya dari 2018.
Mantan bos Jiwasraya dituntut penjara, nasabah: Yang penting klaim cepat dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga mantan petinggi asuransi milik negara itu. Mereka dituntut hukuman penjara selama 18 tahun hingga penjara seumur hidup. Tapi tuntutan itu tidak membuat nasabah tenang. Seberapa berat pun, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, tapi uang nasabah tidak bisa balik cepat. "Dituntut berapa tahun pun. Saya tidak peduli, karena itu urusan kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saya ingin secepatnya dana sitaan yang mereka makan dikembalikan kepada korban-korban," kata Lee Kang Hyun, seorang nasabah Polis Jiwasraya Saving Plan, Kamis (24/9). Padahal Lee telah investasikan dana Rp 16 miliar ke produk JS Saving Plan sejak 2017. Namun lelaki yang berprofesi sebagai Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motor Asia Pacific ini, baru mencairkan polisnya Rp 7,6 miliar. Sisanya belum dibayar Jiwasraya dari 2018.