Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim Terjerat Kasus Hukum Penggelapan Aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim, kini terjerat masalah hukum setelah dilaporkan oleh warga setempat.

Halim, yang sebelumnya dipuja karena berhasil mengubah desanya menjadi desa miliarder, kini terancam menjadi tersangka penggelapan aset desa.

Halim diamankan pihak kepolisian setelah warga Desa Sekapuk mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan aset.


Baca Juga: Mantan Kades Sekapuk Bantah Utang BUMDes Rp 9,5 Miliar, Itu Surat Saham Warga

"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).

Warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh Halim.

Seorang warga bernama Ali Sulaiman mengatakan, laporan ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah mediasi yang tidak membuahkan hasil.

Dugaan penggelapan ini berawal dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan.

Baca Juga: Pendapatan Asli Desanya Capai Miliaran, Intip 6 Pilar Ekonomi Desa Sekapuk

Warga mengeklaim semua aset desa masih berada di tangan Halim setelah masa jabatannya berakhir pada Januari 2024.

“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,”ceritanya.

Dalam forum itu, dijelaskan mantan kepala Desa Sekapuk meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19,5 atas nama komisaris.

Hal itu lantaran Halim merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata, hingga akhirnya meminta jasa atau saham dari masyarakat.

Baca Juga: Deklarasikan Diri Sebagai Desa Miliarder, Ini Sumber Kekayaan Desa Sekapuk

“Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.

Editor: Noverius Laoli