KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada empat cara cek pinjol ilegal atau pinjaman onlinel ilegal dengan legal, mudah Anda lakukan. Cara pertama cek pinjaman online bisa Anda lakukan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selain itu, cek pinjaman online ilegal juga bisa Anda lakukan melalui kontak OJK maupun WhatsApp OJK. Cara cek pinjaman online ilegal atau legal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, saat ini marak kasus penipuan pinjaman online ilegal.
4 Cara cek pinjaman online ilegal atau legal
Dirangkum dari akun Instagram resmi OJK dan Indonesia Baik, berikut cara cek pinjaman online ilegal atau legal: 1. Cek pinjaman online ilegal melalui laman OJK- Buka website OJK www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah. Kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru.
- Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
- Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan membersihkan jawaban