KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerap jadi ajang promosi investasi ilegal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Totalnya, sepanjang periode Januari-Juni 2020 Bappebti telah memblokir 266 akun/ konten media sosial dan 581 domain tidak berizin. Aktifitas pemblokiran pun terus meluas, setelah Mei 2020 Bappebti memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram dan 45 domain tidak berizin. Dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), harapannya dapat mencegah kecurigaan masyarakat sebagai dampak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020
"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resminya, Kamis (9/7). Asal tahu saja, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.