KONTAN.CO.ID - PARIS. Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dijatuhi hukuman larangan mencalonkan diri dalam jabatan publik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana Uni Eropa. Putusan yang dikeluarkan pada Senin (31/3/2025) ini secara efektif menghalanginya untuk mengikuti pemilihan presiden Prancis tahun 2027. Pengadilan Prancis juga menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, dengan dua tahun masa percobaan dan dua tahun tahanan rumah, serta denda sebesar 100.000 euro (sekitar US$ 108.200).
Marine Le Pen Terancam Gagal Ikut Pilpres Prancis Usai Divonis 4 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dijatuhi hukuman larangan mencalonkan diri dalam jabatan publik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana Uni Eropa. Putusan yang dikeluarkan pada Senin (31/3/2025) ini secara efektif menghalanginya untuk mengikuti pemilihan presiden Prancis tahun 2027. Pengadilan Prancis juga menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, dengan dua tahun masa percobaan dan dua tahun tahanan rumah, serta denda sebesar 100.000 euro (sekitar US$ 108.200).