KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Libur Natal dan Tahun Baru 2020 sudah menanti. Buat pemilik kendaraan sebaiknya persiapkan dengan maksimal, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mengutip Kompas.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran. Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?
Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Libur Natal dan Tahun Baru 2020 sudah menanti. Buat pemilik kendaraan sebaiknya persiapkan dengan maksimal, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mengutip Kompas.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran. Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?