KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia. Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022. Melalui Perpres tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama, melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian PUPR.
Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun Lagi, Jokowi Beri Penugasan Baru ke Kementerian PUPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia. Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022. Melalui Perpres tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama, melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian PUPR.