KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran varian baru virus korona, omicron semakin meluas. Pemerintah pun mengambil langkah antisipasi. Salah satunya, dengan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari negara-negara yang tidak masuk dalam daftar larangan. Masa karantina menjadi 10 hari, dari sebelumnya hanya tujuh hari. Pemerintah menetapkan masa karantina tujuh hari lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru terbit pada 29 November.
Kemudian, masa karantina menjadi 10 hari tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit 2 Desember dan berlaku 3 Desember.
Baca Juga: Varian Omicron mungkin memperoleh salah satu mutasinya dari virus flu biasa Pemerintah akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dalam menentukan kebijakan. "Tentunya, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (3/12). Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan ke luar negeri bagi pejabat negara. Larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara bagi masyarakat umum, pemerintah hanya sebatas memberi imbauan. Dengan pembatasan perjalanan internasional, harapannya bisa mencegah varian omicron masuk ke Indonesia. "Dan, menjaga terus terkendalinya pandemi Covid-19 di negara kita," ujar Luhut.
Saat ini, Luhut bilang, pemerintah juga sedang menyiapkan vaksin booster atau dosis ketiga. Tahap awal, pemberiannya untuk para lansia dan kelompok rentan yang akan pemerintah mulai pada Januari 2022 nanti.
Baca Juga: Presiden sebut pengendalian pandemi jadi kunci pemulihan ekonomi pada 2022 Sebelumnya, pemerintah menutup pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional yang memiliki riwayat 14 hari terakhir berada di 11 negara yang diduga sebagai wilayah penyebaran varian Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan, Hong Kong.
Pariwisata terganggu
Tentu, perpanjangan masa karantina membawa dampak. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan itu akan membuat pemulihan sektor pariwisata memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan proyeksi awal.
Editor: Noverius Laoli