KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi. Sesuai amanat SE tersebut, pada 3 Desember 2021 lalu, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Kementerian PUPR, Jakarta, Dengan berakhirnya masa transisi, maka permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi pada Masa Transisi resmi dihentikan.
Masa transisi berakhir, LSBU DAN LSP siap layani sertifikasi SBU dan SKK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi. Sesuai amanat SE tersebut, pada 3 Desember 2021 lalu, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Kementerian PUPR, Jakarta, Dengan berakhirnya masa transisi, maka permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi pada Masa Transisi resmi dihentikan.