Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 masih berada di bawah target. Baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, maupun WP badan. Untuk itu otoritas mengatur strategi agar para wajib pajak semakin patuh.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2021 terkumpul ada 11.277.713 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan. Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari WP orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan WP badan sebanyak 319.077.

Pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15 juta SPT Tahunan 2020 yang terlapor. Sebab, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan hingga akhir bulan lalu baru 59,3%.


Baca Juga: Terkena refocusing, sejumlah proyek infrastruktur Ditjen Perhubungan Laut terdampak

Untuk diketahui, batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 bagi WP orang pribadi yakni pada 31 Maret 2021. Dus, masih ada 6,39 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan kewajiban pajak tahun lalunya.

Sementara itu, data per 1 April 2021 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT Tahunan ada sebanyak 319 ribu. Angka ini masih rendah jika dibandingkan dengan total wajib badan terdaftar sebanyak 1,65 juta.

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pada bulan ini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi untuk korporasi baik melalui media sosial, cetak maupun elektronik.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh, Wapres minta dunia usaha manfaatkan momentum

Kemudian dengan mengirimkan surat himbauan/email yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Selain itu, melalui seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan kelas pajak online bagi wajib pajak yang membutuhkan.

Editor: Tendi Mahadi