Masih terdampak pandemi, IMF ramal defisit APBN 2021 bakal mencapai 6,2% dari PDB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APNB) 2021 mencapai 6,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari target pemerintah yang sebesar 5,7% dari PDB.

IMF dalam laporannya yang bertajuk World Economic Outlook Update edisi Juli 2021 menyampaikan besaran defisit tersebut lantaran dampak pandemi virus corona yang masih jadi momok bagi perekonomian Indonesia.

Sejalan dengan penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada awal bulan ini. Kemudian, dilanjutkan dengan PPKM level 4 sampai dengan awal Agustus 2021.


Baca Juga: Akselerasi penyaluran BLT Desa masih mini, ini yang dilakukan Kemenkeu

Setali tiga uang, roda perekonomian bakal melambat karena penurunan aktivitas masyarakat. Dampaknya, penerimaan pajak diprediksi tak cukup diandalkan untuk membiayai kebutuhan penanganan pandemi. Alhasil utang akan meningkat.

Sebab, IMF menekankan pemerintah masih membutuhkan lebih banyak anggaran belanja untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial guna menanggulangi pemburukan karena pandemi.

Di sisi lain, persentase defisit itu juga dikarenakan ekonomi yang melemah. IMF meramal pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya mencapai 3,9% year on year (yoy), lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelumnya di 4,3% yoy. Angka tersebut pun lebih rendah dari prediksi pemerintah yang berada di rentang 4,5%-5,3% yoy.

Lebih lanjut, IMF menilai tren defisit yang melebar dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah bakal akan berlangsung pada negara-negara berkembang.

“Negara-negara yang tertinggal dalam vaksinasi, seperti India dan Indonesia akan paling menderita di antara ekonomi G20. Sehingga terjadi perlambatan aktivitas masyarakat yang berlarut-larut, akhirnya berdampak pada ekonomi,” tulis IMF dalam laporannya tersebut.

Baca Juga: Aturan terbaru jam kerja ASN selama PPKM, seperti apa?

Editor: Tendi Mahadi