Masuk daftar DPO KPK, begini respons kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan kliennya ke Daftar Pencarian Orang ( DPO) merupakan tindakan yang berlebihan.

Maqdir mengatakan, KPK mestinya mengecek dahulu apakah kliennya sudah menerima secara patut surat panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Upaya KPK memburu eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya yang ditetapkan DPO


"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Maqdir melanjutkan, KPK mestinya menghentikan proses penyidikan dahulu karena Nurhadi tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ujar Maqdir.

Baca Juga: Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK memasukkan Nurhadi ke DPO bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Editor: Noverius Laoli