Masuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya, harga rokok elektrik dinilai mahal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beralih ke rokok elektrik jadi pilihan sebagian perokok untuk mengurangi risiko kesehatan. Terlebih ada sejumlah riset mengungkapkan rokok elektrik menjadi opsi untuk menghentikan kebiasaan rokok. Sayangnya, rokok elektrik terbilang mahal lantaran masuk kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.

Sebut saja rata-rata harga cairan rokok elektrik alias liquid vape di Indonesia berkisar Rp 100.000-Rp 250.000 per botol. Sementara peralatan rokok elektrik dijual dengan rentang harga Rp 100.000–Rp 3 juta tergantung pada merek dan kualitasnya.

Baca Juga: Harga rokok sudah naik meski masih gunakan pita cukai 2019, begini respons bea cukai


Saat ini, harga jual eceran (HJE) rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut rokok elektrik yang masuk dalam kategori HPTL dikenakan tarif cukai maksimal berdasarkan UU Cukai yakni sebesar 57 persen dari HJE.

Di akhir tahun 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan rencana untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok. 

Lain halnya Bea Cukai melalui Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan dari total penerimaan cukai IHT, industri HPTL hanya berkontribusi sebesar Rp 426,6 Miliar atau kurang dari 1 persen.

Editor: Handoyo .