Masuk Prolegnas tahun 2020, apa saja sih isi Omnibus Law perpajakan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin (22/1) telah menentukan 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah, RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan.

RUU Omnibus Law Perpajakan yang bertujuan meningkatkan perekonomian dalam negeri lewat investasi ini menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai. 

Baca Juga: Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi


Dari draf resmi Direktorat Jeneral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id ada enam pokok muatan dalam beleid sapu jagad perpajakan ini. Pertama, peningkatan pendanaan investasi menurunkan tariff PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% pada tahun 2021 dan 2022, serta 20% pada 2023.

Lalu menurunkan tarif PPh Badan Go Public sebanyak 3% dari tarif umum, penghapusan PPh Dividen Dalam Negeri (DN) sepanjang diinvestasikan di Indonesia, dan ruang penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas Bunga dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Kedua, sistem teritorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri. Ini terkait penghasilan tertentu dari luar negeri yakni dividen dari entitas terbuka dan tertutup terkait penghasilan dari Badan Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai PPh.

Dalam hal ini investasi kurang dari 30% dari laba setelah pajak luar negeri, selisih investasi sampai dengan 30% dikenai PPh, serta laba setelah pajak di luar negeri tidak dikenai PPh.

Baca Juga: Menperin paparkan potensi Industri RI dan rencana omnibus law di WEF 2020

Sementara, PPh bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia yang berlaku selama empat tahun pertama.

Ketiga, penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP). Beleid sapu jagad ini menentukan Warga Negara Indonesia (WNI) berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Lalu, bagi Warga Negara Asing (WNA) berada di Indonesia lebih dari 183 hari menjadi SPDN dan dalam hal memiliki keahlian tertentu hanya dikenakan PPh atas penghasilan dari Indonesia dalam empat tahun pertama. 

Baca Juga: Ekonom menilai Omnibus Law belum terlalu berdampak di tahun ini

Editor: Tendi Mahadi