KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin (22/1) telah menentukan 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah, RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. RUU Omnibus Law Perpajakan yang bertujuan meningkatkan perekonomian dalam negeri lewat investasi ini menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai. Baca Juga: Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi
Masuk Prolegnas tahun 2020, apa saja sih isi Omnibus Law perpajakan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin (22/1) telah menentukan 50 Rancangan Undang Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah, RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. RUU Omnibus Law Perpajakan yang bertujuan meningkatkan perekonomian dalam negeri lewat investasi ini menyederhanakan enam Undang-Undang (UU) antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai. Baca Juga: Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi