KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT karena penghasilan di bawah ketentuan, maka sanksi denda akan lepas," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT karena penghasilan di bawah ketentuan, maka sanksi denda akan lepas," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).