Mata uang kripto dinyatakan haram, ini penjelasan MUI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. 

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).  


MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang ini bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.  

"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," terang Asrorun. 

Baca Juga: Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan

Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.   

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun. 

Baca Juga: Harga bitcoin rekor mendekati Rp 1 miliar, ini penyebabnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie