KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021, pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. Dikutip dari Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (8/9/2020), syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O
Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021, pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. Dikutip dari Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (8/9/2020), syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O