Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi



KONTAN.CO.ID - Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya. Berikut ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan.

Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. 

Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a), pelat nomor kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. 


Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Baca Juga: 7 Pelat nomor ini menjadi incaran petugas kepolisian

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi.

“Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020,” ucap Taslim belum lama ini kepada Kompas.com. 

PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. 

Beleid tersebut menyatakan, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). 

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan. “Jadi, tidak ada perubahan,” kata Taslim.

Baca Juga: Mau ubah status warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini syarat dan biayanya

Editor: S.S. Kurniawan