Mau jadi PNS Kemkeu? Ini besaran gaji plus tunjangan kinerjanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masuk jadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diburu pelamar selama rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2020. Selain gaji, PNS di kementerian yang mengurusi keuangan negara ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain. 

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional. Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. 

Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 


Baca Juga: Membandingkan upah minimum pekerja swasta versus PNS, siapa yang paling besar?

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. 

Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000. Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 menerima tukin Rp 3.980.000. 

Baca Juga: Update CPNS, ini rincian kelulusan passing grade per formasi

Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000. Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan. Sebagai contoh, seorang CPNS yang ditetapkan sebagai pelaksana umum di Kemenkeu golongan III dengan pendidikan S2 makan mendapatkan peringkat jabatan 9. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie