Mau membeli polis asuransi properti, perlu cermati 3 poin ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernahkah Anda berpikir untuk mengasuransikan properti termasuk hunian? Sebaiknya, mulai sekarang Anda mulai pikirkan untuk mengasuransikannya.

Agustina Fitria, Financial Planner OneShildt mengatakan setiap pemilik properti wajib memproteksi properti yang dimiliki dengan asuransi. Terutama properti yang digunakan untuk tempat bisnis misalnya ruko, perkantoran, dan gudang.  

Baca Juga: Bagi yang kena PHK, begini cara kelola uang pesangon


Alasannya, agar si pemilik tidak sampai mengeluarkan biaya renovasi saat properti rusak akibat kebakaran.

Pandji Harsanto, Financial Planner sepakat dengan Fitria. "Karena biaya renovasi cukup mahal jadi lebih baik pemilik properti mengasuransikannya," kata Pandji.

Berbeda dengan asuransi lainnya, Fitri mengatakan premi asuransi properti jauh lebih terjangkau dari pada asuransi kendaraan. Rata-rata nilai premi yang harus dibayarkan pemilik properti hanya 2/1000 dari harga bangunan.

Idealnya, pemilik mulai mengasuransikan properti pasca pembangunan selesai. Asal tahu saja, asuransi properti bersifat tahunan. Sehingga, saban tahunnya pemilik harus melakukan perpanjangan asuransi.

Selain itu, penyedia asuransi hanya memberikan uang pertanggungan untuk perbaikan bangunan tidak termasuk tanah.

Baca Juga: Memilih antara mengontrak rumah atau mencicil rumah

Bagaimana Anda sudah berubah pikiran ? Sebelum mulai membeli asuransi properti sebaiknya Anda mulai mempersiapkan diri.

Sehingga, Anda tidak sampai salah pilih dan dirugikan oleh penerbit produk asuransi properti.

Pertama, Anda wajib mencari informasi mengenai produk asuransi properti. Sebaiknya, Anda mencari beberapa jenis tipe asuransi properti. Kemudian, Anda mulai bandingkan seluruh produk asuransi tersebut.

Editor: Tri Sulistiowati